Studi ini dilakukan terhadap 71.455 tenaga kesehatan di DKI Jakarta yang meliputi perawat, bidan, dokter, teknisi, dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari-Juni 2021.
Johnny menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengatur distribusi vaksin dari masing-masing jenis.
Distribusi vaksin itu meliputi wilayah yang membutuhkan, logistik, fasilitas penyimpanan, dan kelompok masyarakat yang sesuai.
Aturan distribusi ini akan didasarkan pada kajian berbasis sains dan rekomendasi dari lembaga terkait dan para ahli.
Baca Juga: Bolehkah Meminum Obat Demam atau Anti Nyeri Setelah Vaksin Covid-19? Begini Kata dr Adam Prabata
“Kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah tentunya yang terbaik bagi masyarakat dalam mengendalikan pandemi,“ pungkas Johnny.***