LINGKAR MADIUN – Berkendara di jalan adalah suatu kegiatan yang penuh dengan tantangan. Selama melakukan perjalanan harus ditingkatkan rasa konsentrasi dan fokus begitu tinggi.
Namun anda sebagai pengemudi harus bisa meminimalisir resiko tersebut dengan kondisi badan.
Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @indonesibaik.id, dalam berkendara, khususnya Indonesia memiliki aturan yang dijelaskan dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Inilah 4 Cara Mengurus SIM yang Rusak atau Hilang
Disebutkan jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja sebagai pengemudi.
Sebenarnya setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama empat jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk istirahat 30 menit.
Perlu dicatat dan diingat bahwa setiap berkendara semua ada peraturannya. Jangan seenaknya, karena itu demi keselamatan anda.
Baca Juga: Kasus Binomo Terbaru, Polri Periksa 7 Saksi Kasus dengan Terlapor Doni Salmanan
Oleh karena itu jangan seenak-enaknya melakukan berkendara, karena berkendara itu sama saja anda berjalan namun pakai kendaraan.