Lingkar Madiun- Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kategori perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya, untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, atau kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca Juga: Dukung Mobilitas Kerja Korlantas Polri , IMI Berikan 10 Unit Motor Listrik
Kebijakan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah dalam mendukung kebijakan Larangan Mudik 2021.
“Perjalanan KA tanggal 6-17 Mei 2021, KA jarak jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik,” sebagaimana pernyataan tertulis.
Baca Juga: Mbak You Ramal Ariel Noal Akan Menikah Tahun Ini, Sedang Menjajaki Beberapa Wanita Termasuk BCL
Berikut syarat perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik, diantaranya
1.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print-out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II, yang dilengkapi tandatangan (basah/ elektronik) pejabat, serta identitas diri calon penumpang
2.Bagi pegawai swasta melampirkan print-out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan (basah/elektronik) pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon penumpang.