Resmi, Mulai 6 Mei 2021 KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Kepentingan Non Mudik, Simak Persyaratannya!

- 5 Mei 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /Pexels/

Lingkar Madiun- Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Kategori perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik diantaranya, untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, atau kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Dukung Mobilitas Kerja Korlantas Polri , IMI Berikan 10 Unit Motor Listrik

Kebijakan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah dalam mendukung kebijakan Larangan Mudik 2021.

“Perjalanan KA tanggal 6-17 Mei 2021, KA jarak jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik,” sebagaimana pernyataan tertulis.

Baca Juga: Mbak You Ramal Ariel Noal Akan Menikah Tahun Ini, Sedang Menjajaki Beberapa Wanita Termasuk BCL

Berikut syarat perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik, diantaranya

1.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print-out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II, yang dilengkapi tandatangan (basah/ elektronik) pejabat, serta identitas diri calon penumpang

2.Bagi pegawai swasta melampirkan print-out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan (basah/elektronik) pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon penumpang.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x