Aborsi Boleh Dilakukan dengan Alasan Medis, Simak 3 Poin dari Undang-undang KUHP tentang Kesehatan

- 14 Juli 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi aborsi, ternyata boleh dilakukan hanya karena alasan medis.
Ilustrasi aborsi, ternyata boleh dilakukan hanya karena alasan medis. /Pixabay/Nikos Apelaths/

LingkarMadiun.com – Banyak sekali stigma buruk mengenai aborsi, media kesehatan ini sering dianggap tabu oleh kebanyakan orang. Karena maraknya kasus aborsi illegal yang menganggap perilaku kesehatan ini tindak kejahatan.

Sebetulnya aborsi sudah disahkan secara hukum dengan tujuan yang lebih baik tentunya. Pertanyaannya, kok bisa?

Dilansir LingkarMadiun.com dari berbagai sumber, inilah penjelasan mengenai apa itu aborsi yang sesungguhnya.

Baca Juga: Selamat Tinggal Kolesterol! Inilah 6 Tips Makan Sehat saat Idul Adha

Praktek aborsi ini kebanyakan dilakukan oleh keputusan para perempuan. Dirinya lebih ingin mengakhiri kehamilan dengan melakukan praktek aborsi.

Oleh sebab itulah, aborsi sering dianggap pro maupun kontra kebanyakan orang. Karena dalam beberapa negara didunia ada yang melegalkan dan juga ada yang menganggap tindakan illegal.

Aborsi sendiri merupakan sebuah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin kandungan.

Baca Juga: Tembus Harga 50 Juta Poundsterling, Manchester United Sepakat dengan Lisandro Martinez

Ada dua cara atau metode saat melakukan aborsi, pertama dengan menggunakan obat-obatan, yang kedua memberikan suntikan atau minuman untik menghalangi hormon progesteran.

Hasilnya lapisan rahim akan menipis dan menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding Rahim.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x