Aborsi Boleh Dilakukan dengan Alasan Medis, Simak 3 Poin dari Undang-undang KUHP tentang Kesehatan

- 14 Juli 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi aborsi, ternyata boleh dilakukan hanya karena alasan medis.
Ilustrasi aborsi, ternyata boleh dilakukan hanya karena alasan medis. /Pixabay/Nikos Apelaths/

LingkarMadiun.com – Banyak sekali stigma buruk mengenai aborsi, media kesehatan ini sering dianggap tabu oleh kebanyakan orang. Karena maraknya kasus aborsi illegal yang menganggap perilaku kesehatan ini tindak kejahatan.

Sebetulnya aborsi sudah disahkan secara hukum dengan tujuan yang lebih baik tentunya. Pertanyaannya, kok bisa?

Dilansir LingkarMadiun.com dari berbagai sumber, inilah penjelasan mengenai apa itu aborsi yang sesungguhnya.

Baca Juga: Selamat Tinggal Kolesterol! Inilah 6 Tips Makan Sehat saat Idul Adha

Praktek aborsi ini kebanyakan dilakukan oleh keputusan para perempuan. Dirinya lebih ingin mengakhiri kehamilan dengan melakukan praktek aborsi.

Oleh sebab itulah, aborsi sering dianggap pro maupun kontra kebanyakan orang. Karena dalam beberapa negara didunia ada yang melegalkan dan juga ada yang menganggap tindakan illegal.

Aborsi sendiri merupakan sebuah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin kandungan.

Baca Juga: Tembus Harga 50 Juta Poundsterling, Manchester United Sepakat dengan Lisandro Martinez

Ada dua cara atau metode saat melakukan aborsi, pertama dengan menggunakan obat-obatan, yang kedua memberikan suntikan atau minuman untik menghalangi hormon progesteran.

Hasilnya lapisan rahim akan menipis dan menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding Rahim.

Efek obat aborsi juga dapat menyebabkan Rahim berkontraksi sehingga embrio janin akan keluar melalui vagina.

Baca Juga: Bursa Transfer: Bukan Agen, Tim Salahkan Proses Transfer Frenkie de Jong yang Berlangsung Alot

Kebanyakan aborsi dengan tindakan medis merupakan metode yang paling umum digunakan. Dalam melakukan praktek aborsi, ada dua macam untuk mengeluarkan embrio dari Rahim.

Pertama dengan Manual Vacuum Aspiration (MVA) dan Electric Vacuum Aspirastion (EVA). MVA dilakukan dengan cara menggunakan tabung pengisap secara manual, lalu untuk EVA menggunakan pompa listrik.

Di Indonesia sendiri ada sebuah peraturan tentang aborsi, itu semua dimuat pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan. Dalam Undang-Undang tersebut semua orang dilarang melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Tawarannya Lebih Tinggi Leeds Ikut Buru Tanda Tangan Charles de Ketelaere, AC Milan Harus Waspada

Namun berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis yang berisi:

  1. Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu atau janin.
  2. Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup diluar kandungan.
  3. Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.

Aborsi boleh dilakukan diluar kondisi diatas yang dinyatakan illegal. Dalam pasal 194 UU Kesehhatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi illegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.

Oleh sebab itulah jangan menyalah gunakan medis aborsi. Semua ada alasan serta aturan dalam melakukannya. Jadilah penerus bangsa yang bermartabat, cerdas dan kreatif.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah