KPU Banjir Kecaman Natizen Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19

3 Desember 2020, 10:43 WIB
KPU Banjir Kecaman Warganet Karena Dianggap Nekat Layani Hak Suara Pasien Isolasi COVID-19jir kecaman warganet karena paksakan hak pilih pasien Isolasi Covid-19 /KPU/Twitter/KPU

LINGKAR MADIUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak kecaman dari natizen mengenai tekatnya untuk tetap melayani hak pilih bagi para pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi karena dianggap membahayakan petugas.

Pernyataan tersebut dituangkan pada salah satu cuitan dengan gambar yang diunggah di akun twitter resmi KPU yaitu @KPU_ID.

Sebelumnya, KPU memang bersikeras untuk tetap memberikan hak suara bagi semua masyarakat Indonesia tak terkecuali bagi para pasien COVID-19 dan pasien rawat inap yang tidak bisa mendatangi Tempat Pemilihan Suara pada pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Zudan Ragukan Data KPU : Masyarakat yang Belum Rekam KTP Elektronik Berubah Cepat

Baca Juga: Perhatikan 12 Aturan Baru Ini Saat Nyoblos di Pilkada 2020

Netizen berbododong-bondong menyampaikan asumsinya mengenai langkah KPU untuk tetap memberikan hak suara tersebut, kebanyakan dari mereka merasa kecewa karena hal tersebut dapat membahayakan petugas.

Walaupun menurut KPU langkah tersebut sudah benar karena setiap petugas nantinya akan dibekali dengan Alat Perlindungan Diri (APD) namun menurut masyarakat penularan tidak hanya secara langsung akan tetapi bisa terjadi melalui surat suara, kotak suara, dan lainnya.

"Maaf, mohon dipertimbangkan kembali. Keselamatan tenaga kpu dan saksi, serta risiko kontaminasi surat suara dan kotak suara. Ingat, penularannya tidak hanya dengan droplet dan airborne, tapi juga dengan kontak pada bagian tubuh pasien yang sudah tercemar droplet semisal tangan" cuit salah satu netizen @shi_dayat

Baca Juga: 320 Pelanggaran Pilkada 2020, 52 Perkara Diproses Kepolisian

Baca Juga: Duel yang Bersemi Kembali Antara Sugiri dan Ipong Tersaji dalam Debat Perdana Pilkada Ponorogo

"Enak ya jadi atasan dan pengambil keputusan. Cuma nyuruh bawahan buat ke lapangan. Bawahan yang risiko tertular. Banyak loh dokter dan perawat yg gugur meski udah pakai APD lengkap. Apa ga mikir?" cuit @barangkalikita_

Tidak hanya itu, banyak pula dokter-dokter yang memiliki akun twitter ikut berkomentar terhadap upaya KPU pada pilkada pekan depan tersebut.

"Terus kotak suaranya didisinfektan, sinar UV dll. Kertas suaranya gimana cara disinfektannya? Direndem alkohol? Ilang gambarnya gak? Yg artinya, kertas suara harus dipegang tim disinfektan sebelum dihitung. Wah pindah tangan lagi, hasilnya valid gak tuh? KPU mikir gini gak?," cuit akun seorang dokter bedah Umum RS Universitas Indonesia, RS Hermina Jatinegara, RS Siloam MRCCC, Aris Ramdhani @arisrmd

Tidak hanya itu saja, seorang dokter mata di Rumah Sakit Mata JEC, Ferdiriva Hamzah menjelaskan kepada salah satu netizen yang bertanya kepada dirinya mengenai apakah tindakan KPU tersebut berbahaya.

Menurutnya, hal tersebut sangat membahayakan karena selama ini tidak ada yang boleh masuk ruang isolasi selain tenaga kesehatan.

Baca Juga: Korea Selatan Alami Gelombang Ketiga Kasus Covid-19 Setelah Pelonggaran Aturan Pembatasan Sosial

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Berikan Akses Tes Swab Gratis Untuk Massa Kerumunan Rizieq Shihab

"Mengerikan tepatnya. Di mana keluarga aja gak boleh ketemu, eh, demi pilkada boleh dong orang yang bukan nakes masuk" jawab Ferdiriva.

Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun oleh Indonesiabaik.id KPU telah menetapkan bahwa masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, yang dirawat karena terkonfirmasi COVID-19, yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP), tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 72 ayat 1, yaitu:

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit"

Sedangkan untuk mekanismenya sendiri adalah sebagai berikut:

1. KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas COVID-19, akan mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan. 

2. KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

Baca Juga: Posting KTP Mengelupas, Netizen: Ya Allah Foto KTP Ariel Tatum Cantik Banget

3. Setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.

4.  KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan. 

5. Sedangkan, untuk pemilih yang berstatus ODP dan PDP, mekanisme pelayanan penggunaan hak pilihnya adalah KPPS mendatangi mereka atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Hingga saat ini, pihak KPU belum memberikan keterangan secara resmi mengenai komentar para warganet di twitter tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler