Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Pilkada, Pemerintah Klaim Ketaatan Prokes 96 %, Ini Penjelasannya

10 Desember 2020, 19:19 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. /BNPB

LINGKAR MADIUN - Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember lalu menyisakan berbagai pelanggaran, khususnya terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menemukan beberapa pelanggaran spesifik pada pilkada kemarin.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menemukan suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Akan Kita Tangkap!

Selain itu Bawaslu juga menemukan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang positif Covid-19 namun masih bertugas.

“(Itu) ada di daerah Tomohon, Sulawesi Utara. Yang bersangkutan (KPPS) mendapat uji swab positif. Tes anti bodi sebelumnya non reaktif,” tuturnya.

Namun di pihak lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengkalim ketaatan terhadap protokol kesehatan saat Pilkada kemarin mencapai 96 persen.

Baca Juga: Beredar Hoax Surat Perintah Penyidikan Kepada Erick Thohir, Ketua KPK Pastikan Surat Itu Palsu

"Rata-rata tingkat kepatuhan protokol kesehatan di atas 89 persen sampai 96 persen," terang Doni dalam keterangan persnya secara virtual.

Ia menyebut pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak untuk konsisten dalam menjalankan aturan dan protokol.

"Kerja keras dari semua pihak diharapkan tidak kendor, tidak berhenti sampai dengan sekarang. Begitu ada pelanggaran langsung diingatkan,” katanya.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler