MAKI Serahkan Barang Bukti ke KPK: Bansos Sembako COVID-19 yang Nilainya Rp188 Ribu

16 Desember 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi kasus korupsi. /Pixabay.com/ Mohamed Hassan

LINGKAR MADIUN - Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penyelewengan nilai bantuan sosial (bansos) sembako bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Boyamin Saiman juga menyerahkan barang bukti ke KPK berupa bansos sembako yang nilainya Rp188 ribu terdiri dari 10 kilogram beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 155 gram, biskuit kelapa 600 gram, dan susu 400 gram.

Baca Juga: 3 Shio Ini Bakal Ketiban Sial di Tahun Kerbau Logam 2021, Simak Berikut Ini

Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Perlu Teknologi Maju Untuk Vaksinasi 180 Juta Penduduk

Pada hari Rabu, Boyamin di Gedung KPK Jakarta mengatakan terkait pada November 2020 telah ditemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir diduga sangat jauh selisihnya dengan anggaran yang disediakan negara yaitu Rp300 ribu.

Anggaran Rp300 ribu dipotong penyelenggara/panitia Kemensos sebesar Rp15 ribu untuk transport, Rp15 ribu untuk 'goody bag'.

Baca Juga: Beginilah Perjalanan Kariernya Michelle Ziudith Pemeran Utama Cinta Mulia di SCTV

"Untuk 'goody bag' yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp5 ribu dari harganya dari anggaran Rp15 ribu. Dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp28 ribu ditambah selisih harga 'goody bag' sekitar Rp5 ribu maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp33 ribu," kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan pemborong atau vendor,  mendapatkan Rp270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen, yaitu sebesar Rp54 ribu. Namun, barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp188 ribu sehingga terdapat selisih sekitar Rp23 ribu.

Baca Juga: 7 Idol K-Pop Pria Terpopuler dengan Gaya Rambut Kekinian

Tidak hanya itu saja Boyamin juga mengatakan diduga terdapat selisih kualitas isi barang di antaranya kualitas beras bau apek sebagian warna kuning atau hitam serta sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.

Untuk sebelumnya kasus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya KPK telah menetapkan sebagai tersangka yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Ada Apa dengan Anak Muda Korea Selatan yang Memilih Melajang? Simak Ulasannya Berikut Ini

"Diduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek,"kata KPK

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah menyepakati untuk fee tiap paket bansos sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler