Insan Pers Desak Kapolri Cabut Poin Pasal 2D Pada Maklumat Larangan Kegiatan FPI

2 Januari 2021, 04:00 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

 

 

LINGKAR MADIUN - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis secara resmi telah mengeluarkan Maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Isi Maklumat tersebut sontak mendapat sorotan dari para Insan Pers.Hal ini lantaran salah satu poinnya yakni Pasal 2D dinilai melanggar demokrasi.

Pasal tersebut berbunyi “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”

 Baca Juga: Bupati Temanggung Beri Bantuan Selama Covid-19 Ke Pondok Pesantren, Ini Faktanya!

Menanggapi itu, sedikitnya 6 Komunitas Pers mendesak Kapolri untuk mencabut Pasal 2D.Keenam komunitas itu terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan menuturkan Pasal 2D pada Maklumat itu mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Baca Juga: Diduga Ada Drone Pengintai Milik China, TNI AL-Bakamla Diminta Memperkuat Keamanan Laut Indonesia

“Hal tersebut jauh berbeda dengan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”jelasnya.

Sementara itu di sisi lainnya, wartawan juga berhak mencari informasi yang diatur dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Di mana isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 Baca Juga: Wow! Drama Sejarah Terbaru Ji Soo dan Kim So Hyun Akan Tayang Februari 2021 Mendatang

Dalam kasus ini, secara tidak langsung dapat diartikan bahwa  siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI bisa ditindak oleh polisi termasuk rekan jurnalis media.

Hal ini tentu dapat dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers dimana menghalangi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi sesuai fakta.

Oleh karena itu para Insan Pers meminta Kapolri agar segera mencabut poin Pasal 2D dalam Maklumat terkait Larangan Penyampaian Informasi Kegiatan FPI.

Abdul Manan juga menghimbau pers nasional agar terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.*** 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Press Release AJI

Tags

Terkini

Terpopuler