Siap-siap! Pemerintah akan Lakukan Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali, Berikut 8 Kebijakannya

6 Januari 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi: berikut sejumlah aturan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. /Pexels/Markus Spiske

LINGKAR MADIUN- Untuk menekan laju pertambahan kasus positif COVID-19 akhirnya Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada tanggal 11 hingga 25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Rabu. 

Ada beberapa kriteria bagi provinsi, kabupaten atau kota yang akan diberlakukan kebijakan pembatasan sosial ini, yaitu; 

 Baca Juga: Ketersediaan ICU rumah Sakit Menurun, Indonesia Darurat COVID-19

Baca Juga: Tempe Langka! Polri akan Tindak Pelaku Penimbun Kedelai

1. Daerah yang tingkat kematiannya di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

2. Daerah yang tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen

3. Daerah yang tingkat kasus aktifnya di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen;

4. Daerah yang tingkat keterisian rumah sakitnya atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Apakah Subsidi Kuota Masih Berlanjut pada Tahun 2021? Begini Tanggapan Kemdikbud

Baca Juga: Semua Formasi Guru CPNS Digantikan PPPK? Begini Penjelasan dari Kemendikbud

"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” lanjutnya. 

Menko Airlangga mengatakan bahwa ada delapan poin kebijakan yang akan diberlakukan yaitu; 

1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH)75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: New York Temukan Kasus COVID-19 dengan Infeksi Virus Corona Varian Baru bukan dari Luar Negeri

Baca Juga: Heboh! Beredar Rekaman Panggilan Donald Trump Tekan Pejabat Pemilu untuk Manipulasi Hasil Pemilu AS

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Gubernur Tokyo Mendesak Pemerintah Jepang Mengumunkan Darurat Virus Corona

Baca Juga: 'Maskne' Istilah Baru Masalah Jerawat Karena Penggunaan Masker. Bagaimana Penjelasan Selengkapnya?

Menurut Airlangga kebijakan ini dilakukan karena Jawa-Bali merupakan provinsi yang sudah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan di atas. 

Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) serta meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Menurut Menko Airlangga, penetapan kebijakan ini sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler