Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Inilah Perbedaan PPKM dan PSBB

9 Januari 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi PSBB /pixabay/Queven

 

LINGKAR MADIUN-Memasuki masa pandemi, masyarakat kembali dikenalkan dengan berbagai kosa kata baru, mulai dari istilah covid-19, WFH, Sekolah Daring, Physical Distancing, PSBB, dan yang ramai diperbincangkan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagian orang pun dibuat bingung tentang makna penggunaan istilah tersebut. Pada ulasan kali ini Tim Lingkar Madiun akan menginfokan trending topik saat ini yaitu perbedaan antara PPKM dan PSBB,simak selengkapnya :

Baca Juga: Song Hye Kyo Bintangi Drama Baru, Begini Bocoran Ceritanya

Pada Awal Januari 2021,Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk menangani kasus covid-19 yang masih terbilang tinggi di area Jawa-Bali, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sekilas memang mirip dengan PSBB tapi rupanya cukup berbeda.

Pertama, terkait aktivitas perkantoran

PPKM tetap membolehkan aktivitas perkantoran, hanya saja dibatasi menjadi 25 Persen jumlah pekerja yang masuk. Sedangkan 75 persen harus Work From Home (WFH).

Sementara pada aturan PSBB semua aktivitas perkantoran dihentikan dan diganti WFH 100 persen.

Kedua,Kapasitas Jamaah Tempat Ibadah

Penerapan PPKM mengizinkan tempat ibadah tetap dibuka, namun jumlah jamaah yang hadir harus dibatasi 50 persen dari kondisi normal.

Lain halnya PSBB, pembatasan sosial berskala besar ini lebih memilih menyeterilkan seluruh tempat ibadah yakni dengan menutup sementara.

 Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Terbuat dari Materi Halal dan Suci

 

Ketiga, Kegiatan Perdagangan

Jangan khawatir masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas jual beli atau perdagangan sebagaimana rutinitas sehari-hari, tapi jam operasionalnya akan dibatasi hanya sampai jam-jam tertentu agar tidak sampai larut malam, misalnya jam 19.00

Sedangkan saat PSBB, masyarakat mau tidak mau harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan perdagangan karena toko dengan sektor tertentu diminta tutup sementara.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Edisi 9 Januari 2021, Jalinan Asmaramu Sedang Dilanda Masalah

 

Keempat, Aturan Rumah Makan Cafe dan Sejenisnya

Saat pelaksanaan PPKM, pengunjung restoran atau rumah makan masih bisa melakukan dine in atau makan di tempat dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara PSBB terdapat kebijakan membatasi layanan rumah makan dkk hanya untuk take away atau pembelian dibawa pulang baik melalui layanan delivery atau pembeli datang langsung.

 Meski terdapat empat perbedaan PPKM dan PSBB mempunyai satu kesamaan yaitu pada bidang pendidikan, baik aturan PPKM ataupun PSBB masih melarang sekolah tatap muka dan diganti sekolah daring atau belajar di rumah.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler