Ini Besaran dan Kriteria Penerima Bansos PKH Kemensos Tahun 2021

23 Januari 2021, 21:39 WIB
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH /instagram.com/kemensosri/

LINGKAR MADIUN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengentaskan dan meminimalisasi angka kemiskinan di Indonesia.

Salah satu program yang kemudian terbukti berhasil mendorong angka kemiskinan di Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama

Baca Juga: Penderita Hipertensi Juga Perlu Olahraga, Begini Tips Aman agar Tetap Bugar

Program tersebut dapat diterima dan dinikmati oleh masyarakat dengan kategori sebagai berikut :

Ibu Hamil

Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan, dengan kewajiban melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

Selain itu juga wajib melahirkan di fasilitas kesehatan dan melakukan pemeriksaan minimal empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Besaran bantuan untuk ibu hamil adalah sebesar Rp 3.000.000 / tahun.

Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama

Baca Juga: Indonesia Utang Rp7 Triliun dari Bank Dunia untuk Atasi Bencana

Anak usia dini

Anak usia dini dengan maksimal usia adalah enam tahun dengan maksimal dua anak, untuk kewajiban melakukan imunisasi tambahan, menimbang berat dan tinggi badan secara berkala dengan besaran bantuan senilai Rp 3.000.000 / tahun.

Pelajar

Pelajar SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sederajat yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar dua belas tahun, dan harus hadir minimal 85 persen dalam kelas setiap bulannya.

Untuk pelajar SD/MI sederajat akan mendapatkan Rp 900.000 / tahun, untuk pelajar SMP/Mts sederajat adalah Rp 1.500.000 / tahun sedangkan untuk pelajar SMA/MA sederajat akan mendapatkan Rp 2.000.000 / tahun.

Baca Juga: Penderita Hipertensi Juga Perlu Olahraga, Begini Tips Aman agar Tetap Bugar

Baca Juga: Ternyata Ini Negara Paling Bahagia di Dunia yang Dinobatkan Tiga Kali, Simak Berbagai Fakta Menariknya

Lansia

Lansia berusia lebih dari tujuh puluh tahun dengan maksimal satu orang dalam keluarga. Bantuan dengan besaran Rp 2.400.000 / tahun tersebut dapat digunakan untuk memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan Puskesmas santun lanjut usia, layanan Home Care dan Day Care

Penyandang Disabilitas

Serta bantuan disabilitas berat maksimal satu orang dalam kelauarga untuk mendapatkan layanan Home Visit dan Layanan Home Care dengan besaran bantuan senilai Rp 2.400.000 / tahun.

Semua komponen bantuan tersebut maksimal diberikan untuk empat jiwa dalam satu keluarga dan akan diberikan bertahap setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Percaya Hari Sial, Bolehkah? Begini Penjelaan dari Sudut Pandang Agama

Baca Juga: Ternyata Ini Negara Paling Bahagia di Dunia yang Dinobatkan Tiga Kali, Simak Berbagai Fakta Menariknya

Untuk diketahui bahwa pagu atau alokasi anggaran di tahun 2021 adalah senilai Rp 28.709.816.816.300.000 . yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali .***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler