Persyaratan Penumpang KAI Pasca Larangan Mudik 2021, Sudah Tidak Diwajibkan Menunjukkan Surat izin Perjalanan

18 Mei 2021, 12:13 WIB
Suasana Stasiun Kereta Api. Berikut persyaratan terbaru naik kereta pasca larangan mudik 2021 /Portal Jember/Humas Daop 9 Jember

 

LINGKAR MADIUN - Memasuki masa pasca larangan mudik  PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah kembali mengeluarkan persyaratan terbaru.

Persyaratan ini berlaku di tanggal 18 - 24 Mei 2021 bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Sebagaimana aturan perjalanan selama pandemi, KAI masih tetap menerapkan skrining COVID-19. Para calon penumpang kereta tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan kereta.

Baca Juga: Teratai, Primadona Rawa yang Kaya Khasiat Kesehatan, Berikut Cara Membuat Ramuan Herbalnya

Lalu apa yang terbaru? Bedanya untuk kali ini penumpang tidak perlu menunjukkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa atau lurah 

Sementara hal lainnya yakni tetap mematuhi protokol kesehatan antara lain melakukan 3M, dianjurkan tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan tidak melebihi 37.3° Celcius, sertapenumpang dalam kondisi sehat

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 Mei 2021, Andin Bahagia, Semenjak Hamil Aldebaran Semakin Protektif

Selain itu, penumpang juga tidak sedang  menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam untuk tes GeNose, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 18 Mei 2021: Keuangan Menunjukkan Pertumbuhan yang Stabil dan akan Meningkat

Untuk informasi selengkapnya terkait perjalanan kereta api dan membutuhkan update regulasi tentang persyaratan naik kereta api bisa cek di link KAI Acces.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @KAI121_

Tags

Terkini

Terpopuler