LINGKAR MADIUN - Angka kemiskinan di Indonesia meningkat dari yang sebelumnya 9,22% ( September, 2019), kini menjadi 10,4% (Maret, 2021).
Hal tersebut dibarengi dengan penurunan kelompok miskin menjadi kelompok sangat miskin.
Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenpppa, penurunan tersebut terjadi akibat krisis ekonomi yang terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 di Desa Meningkat, Puan Maharani: Pemerintah Harus Lakukan Cara Khusus
“Krisis ekonomi yang muncul sebagai dampak dari pandemi Covid-19 membuat kemiskinan meningkat, sedangkan kemiskinan itu sendiri merupakan salah satu akar masalah dari TPPO,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
“Kesulitan ekonomi adalah modus utama iming-iming yang diberikan kepada korban TPPO,” lanjut Menteri PPPA yang disampaikan pada Webinar Perdagangan Orang dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Webinar yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA dan Yayasan Parinama Astha dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang berlangsung pada 31 Juli 2021.
Para pelaku TPPO memberi iming-iming kehidupan yang lebih sejahtera kepada anak-anak dan keluarga yang terbelit krisis ekonomi.
Menteri PPPA juga menyatakan bahwa seringkali para pelaku TPPO memanfaatkan kerentanan-kerentanan seperti kemiskinan, atau keluarga yang terlilit hutang, sehingga mereka merasa tidak punya pilihan lainnya.
Padahal pada masa pandemi Covid-19 ini kerentanan banyak bermunculan. Salah satunya akibat pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Puan Maharani : Pemerintah Harus Pastikan Hal Ini
Dilansir dari BPS (2021) saat ini terdapat 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19.
Pemutusan hubungan kerja tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang terjerat TPPO.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19 bisa memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang dapat berujung pada ketergantungan utang,” kata Rafail Walangitan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Tempuh Perjalanan Jawa Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Selain melakukan pinjaman, pengangguran bisa saja menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan sehingga terjebak dalam situasi tereksploitasi.
Pada dasarnya Indonesia sudah memiliki berbagai aturan untuk menanggulangi TPPA.
Namun, Livia Istania DF Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengatakan jika masih ada beberapa tantangan dan permasalahan dalam menangani korban TPPO.***