LINGKAR MADIUN – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa kartu vaksinasi merupakan persyaratan dokumen perjalanan untuk wilayah Jawa Bali.
Wiku menambahkan bahwa persyaratan menunjukkan kartu vaksinasi untuk sektor lainnya masih dipertimbangkan.
Melalui laporannya secara virtual dari kanal Youtube resmi BNPB di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021, Wiku menambahkan bahwa penetapan kebijakan terkait penanganan COVID-19 perlu ada pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kondisi kasus terkini di daerah maupun nasional.
Baca Juga: Mutasi Baru Virus Corona Lebih Ganas dan Kebal Vaksin, Varian COVID-19 Lambda Jadi Ancaman
Baca Juga: 5 Manfaat Oil Pulling Untuk Kesehatan Gigi dan Mulut, Terhindar Gigi Berlubang
“Mobilitas antardaerah masih banyak terjadi, sehingga untuk menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko tersebut, maka vaksinasi nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengendalikan COVID-19,“ kata Wiku seperti dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.
“Ingat, vaksinasi ini tidak dapat menggantikan efektivitas 3M (prokes) dalam mencegah penularan, karena sistem ini perlu untuk dipertahankan dan saling melengkapi,“ pungkas Wiku.
Baca Juga: Perbedaan Efek Vaksin Covid pada Wanita dan Pria, Kenali 3 Fakta Yang Belum Diketahui Banyak Orang
Baca Juga: Bahan Dapur yang Sering Dikonsumsi ini Ternyata Racun Penyebab Banyak Penyakit, Simak Penjelasannya
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan area Jawa Bali, khususnya keluar masuk daerah Zona merah, harap siapkan kartu vaksin Anda.***