LINGKAR MADIUN - Apakah ada BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap 3? Pertannyaan itu akan dijawab oleh Kemenkop dan UKM.
Mengingat untuk saat ini penyaluran BPUM 2021 telah memasuki tahap 2. Juga, sudah proses pencairan ke penerima bantuan.
Melansir di situs resmi Kemenkop dan UKM, pada 2021 pemerintah akan menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran Rp15,3 triliun.
Setiap pelaku UMKM akan mendapat Rp1,2 juta dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Tahap 1 penyaluran BPUM telah dilakukan ke 9,8 juta pelaku UMKM dengan total anggaran Rp11,76 triliun.
Sedangkan tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak Juli lalu dan masih terus berjalan bertahap hingga September mendatang.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan yang Dikuasai Taliban
Sasaran penerima BPUM tahap 2 sebanyak 9,8 juta pelaku UMKM. Total anggarannya yaitu Rp3,6 triliun.
Syarat untuk dapat menerima bantuan tersebut tercantum dalam Permenkop dan UMKM RI Nomor 2 Tahun 2021. Di antaranya meliputi:
- Berstatus WNI
- Mempunyai NIK
- Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Mengisi format usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
Kemudian, melansir unggahan resmi di Instagram @kemenkopukm, pencairan BPUM tahap 2 pada 2021 untuk 3 juta pelaku UMKM.
Jadwal pencairannya terbagi dalam tiga gelombang. Di antaranya berikut ini:
- Gelombang pertama sampai dengan akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro
- Gelombang kedua Agustus 2021, sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro
- Gelombang ketiga September 2021, sebanyak 500 ribu pelaku usaha mikro.
Sehingga, untuk saat ini, itulah jadwal pencairan BLT UMKM 2021 tahap 2. Sedangkan untuk tahap 3 masih belum ada informasi dan menunggu lebih lanjut.***