10 Disdukcapil Ditegur Dirjen Mendagri Akibat Menambah Urusan Dokumen

24 Agustus 2021, 08:15 WIB
10 Disdukcapil ditegur Dirjen Mendagri, karena menambah urusan Dokumen. /Kemendagri/

LINGKAR MADIUN- Menindak lanjuti sidak Dirjen Zudan ke disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupatem Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk.

Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.

Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan Kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serius betul mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai ‘Tahun Kualitas Layanan Dukcapil’.

Baca Juga: Ternyata Begini Alasan Muhammad Kece Dikecam MUI, Ada Anggapan Penistaan Agama, Simak Begini Ulasannya

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Dengan 10 Selebritas Pada Perhelatan New York Fashion Weeks 2022, Febby Rastanti Katakan Ini

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Dirjen pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabuaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.

Baca Juga: Ternyata Begini Alasan Muhammad Kece Dikecam MUI, Ada Anggapan Penistaan Agama, Simak Begini Ulasannya

Baca Juga: Erigo Kolaborasi Dengan 10 Selebritas Pada Perhelatan New York Fashion Weeks 2022, Febby Rastanti Katakan Ini

“Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya,” kata Dirjen Zudan.

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler