BSU Pekerja Sudah Cair, Ini Harapan Menaker untuk Pengusaha dan Pekerja

25 Agustus 2021, 19:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyebutkan bahwa Kementeriannya sudah menyalurkan BSU kepada 2,1 juta pekerja.

Jumlah 2,1 juta pekerja penerima BSU tersebut, menurut Menaker masih di bawah target, yakni 8,7 juta pekerja penerima bantuan.

Dengan bantuan tersebut, Ida berharap agar pihak pengusaha dan pekerja menulis kesepakatan bersama mengenai implementasi Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 104 tahun 2021.

Baca Juga: Tingkat Keberhasilan di Bidang Keuangan Menurut Zodiak Anda, Pisces Ditakdirkan Untuk Menghasilkan Uang

Kepmenaker nomor 104 tahun 2021 adalah keputusan yang mengatur tentang pedoman bekerja saat pandemi, baik itu saat work from home, work from office, atau saat pegawai dirumahkan.

Kepmenaker tersebut menurut Menaker harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan pekerja, karena dengan BSU Pekerja, beban pengusaha maupun beban pekerja bisa sedikit teratasi.

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Kantor Berita Antara pada Rabu 25 Agustus 2021, penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut disampaikan ketika menghadiri Rakornas Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Baca Juga: Orang yang Lahir di Hari Jumat Diberkahi Kekuatan Ajaib, Menawan, dan Sangat Mudah Temukan Kekasih Hati

Kepmenaker tidak membahas secara teknis pelaksanaan tiga pedoman kerja saat pandemi, karena menurut Ida, teknis pelaksanaan Kepmenaker berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Ida juga menyatakan kesepakatan tersebut harus dicermati dengan seksama, baik itu oleh pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga: Bulan Kelahiran Terburuk yang Sangat Menyedihkan, Percaya Atau Tidak Jangan Sampai Anda Salah Satu Diantaranya

Menaker mengharapkan bentuk kesepakatan yang tertulis di antara dua belah pihak agar keduanya dapat terikat secara hukum.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja," ungkap Ida.

Di akhir kesempatan, Menaker menambahkan harapannya agar Kepmenaker nomor 104 tahun 2021 tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga: Tanggal Kelahiran Menunjukkan Warna Hingga Hari Keberuntungan, Segera Cek Milik Anda Sekarang Juga

"Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," tutur Ida. ***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler