Guru Honorer Madrasah yang Tidak Lolos Kriteria Insentif Kemenag 2021 Bisa Ajukan Banding dengan Cara Ini

30 Agustus 2021, 19:26 WIB
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding. /ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN - Kabar gembira tentang cairnya insentif guru honorer madrasah cukup menyejukkan bagi beberapa penerimanya.

Namun perlu diketahui, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru honorer madrasah agar mendapatkan insentif.

Kriteria tersebut tentu membuat banyak guru honorer madrasah yang tidak lolos dan terancam tidak mendapatkan insentif.

Baca Juga: Segera Lunasi, Dosa Hutang Dibawa Mati Tidak Akan Diampuni Allah Walau Mati Syahid

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id, dijelaskan bahwa kriteria ini dibuat untuk menyaring beberapa guru honorer madrasah yang patut menerima insentif.

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag menerangkan bahwa ada beberapa kriteria yang memang harus dipenuhi oleh guru honorer madrasah.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Penyebab Seseorang Alami Sesak Nafas, Segera Simak Begini Resikonya

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, Pasutri Maling Rakyat Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diringkus KPK

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Madrasah Akan Mendapatkan Insentif yang Cair September 2021

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalannya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Ramai Ubah Sebutan Koruptor, Sastrawan Taufiq Ismail Sudah Gunakan Istilah Maling dalam Puisinya 20 Tahun Lalu

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan COVID-19 ke Kementerian Agama

Jika memang guru tersebut tidak memenuhi kriteria, ada cara lain untuk mendapatkan insentif, yaitu dengan membuat laporan tentang ketidaklolosan.

Cara tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke simpatika@kemenag.go.id dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. Membuat surat pernyataan keberatan perihal ketidaklolosan mendapatkan insentif disertai tanda tangan kepala sekolah.

Baca Juga: Besok Terakhir! Segera Cek Penerima BLT UMKM dan Lakukan Pencairan Melalui Eform.bri.co.id/bpum

2. Membuat surat permintaan pembuatan Surat Keterangan Layak Bayar oleh Kemenag.

Jika memang cara tersebut dirasa kurang efektif, silakan kunjungi kantor Kementerian Agama yang menaungi Anda dan melaporkan apa yang terjadi.

Nantinya, Anda akan diarahkan untuk mengisi dan melengkapi beberapa persyaratan yang bisa digunakan untuk mendapatkan insentif guru honorer madrasah. ***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler