Alhamdulillah, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan COVID-19 ke Kementerian Agama

- 30 Agustus 2021, 17:25 WIB
Masjid dan mushola akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Masjid dan mushola akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. /Pexels/David McEachan

LINGKAR MADIUN - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan COVID-19 pada tahun anggaran 2021 kepada masjid dan mushola di Indonesia.

Total bantuan COVID-19 yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar, terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk masjid, serta Rp700 juta bantuan untuk mushola.

Persyaratan dan tata cara teknis pengajuan bantuan COVID-19 akan dipermudah dan dibuat setransparan mungkin sebagaimana yang dijelaskan Kementerian Agama.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Pembelajaran Via Podcast, Wamenkeu Berharap Bukan Hanya Di Kementerian Keuangan Saja

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman Kementerian Agama, dijelaskan bahwa bantuan COVID-19 ini digunakan untuk operasionalisasi masjid dan mushola.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan bahwa bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushola.

Takmir dan pengurus masjid atau mushola bisa menggunakannya untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Cara Turunkan Tekanan Darah Tinggi Secara Alami, Anda Wajib Tau!

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh," tutur Agus.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x