Wakil Ketua KPK Dihukum Potong Gaji Rp1,8 Juta, Sudirman Said: Seperti Pembantu Memecahkan Piring

31 Agustus 2021, 13:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar dijatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen sidang kode etik yang digar Dewan Pengawasan (Dewas) KPK. /dok KPK.go.id/

 

LINGKAR MADIUN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK.

Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan jika Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Di mana Lili telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang dimiliki sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tahan Bupati Probolinggo, KPK Tetapkan 22 Orang Jajaran Pemkab Probolinggo Sebagai Tersangka 

Lili dinilai terbukti menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membayar uang jasa pengabdian mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Ruri Prihatini yang merupakan saudara Lili.

Pelanggaran Lili berikutnya yakni mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi diluar kepentingan pelaksanaan tugas dan tanpa sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Akibat perbuatannya tersebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40% yaitu sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun.

Baca Juga: Khawatir Main Belakang, Amerika Serikat Kecewa dengan Rusia dan China Tentang Masalah Afghanistan

Namun,  pemangku jabatan Wakil Ketua KPK disamping memperoleh gaji pokok, juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai Pasal 3 dan 4. 

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta,  tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta, tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta,  tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta.

Sehingga meskipun dipotong Rp1,8 juta Lili masih mendapatkan gaji sekitar Rp110,7 juta.

Baca Juga: Menkes Beri Sinyal Boleh Nonton Bola di Stadion, Simak Penjelasannya 

Pemotongan gaji yang nilainya tak seberapa dibanding dengan besar gaji yang tetap diterima, menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang menilai jika sanksi tersebut terlalu ringan.

Bagaimana ini?  Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersanga, kok hukumannya potong gaji,” cuit Sudirman Said sebagaimana dilansir tim Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui akun Twitter @sudirmansaid pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: 9 Hal Penting yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin COVID-19 Menurut Ahli

Lantas dia pun mengibaratkan jika hukuman yang diterima Lili seperti hukuman seorang pembantu yang memecahkan piring. Menurutnya KPK sudah kehilangan hati nurani dan akal sehatnya.

“Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu?” tulisnya.

Dari cuitan Sudirman Said tersebut,  banyak komentar yang mendukung dan mengungkapkan jika ada ketidakadilan dalam proses hukum Lili.

Baca Juga: Tes SKD CPNS Segera Dilaksanakan, Peserta Wajib Bawa Kartu Deklarasi Sehat! Simak Cara Membuatnya

“Urusan fundamental saja seperti ini hukumannya , gmn mau nangkap Harun Masiku dan para koruptor lain @KPK_RI ??” komentar @uyokmojo.

“Gaji+tunjangan ratusan jt/ bln, dipotong sekian persen tapi tetep menjabat..negara ini sebenarnya tidak kekurangan orang pintar, tapi krisis yang bermoral,” komentar @dessy_nash.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler