KPK Tetapkan 22 Tersangka Maling dari DPR-RI, Bupati Probolinggo dan Jajarannya

2 September 2021, 17:15 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. /Tangkapan layar YouTube #probolinggo

LINGKAR MADIUN-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 orang Maling rakyat dalam  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

22 orang tersebut diantaranya adalah

  1. Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024
  2. serta Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) merupakan suami PTS,
  3. Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo,
  4. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Ramal Tragedi Bencana di Akhir 2021, Indigo: Air Mendekati Sumatera, Badai Panas dan Api di Pulau Jawa?

Baca Juga: Tips Ampuh untuk Mengatasi Laptop yang Semakin Lemot, Wajib Kamu Coba!

Tersangka pemberi suap

  1. Sumarto (SO)
  2. Ali Wafa (AW)
  1. Mawardi (MW)
  2. Mashudi (MU)
  3. Maliha (MI)
  4. Mohammad Bambang (MB)
  5. Masruhen (MH)
  6. Abdul Wafi (AW)
  7. Kho’im (KO).
  8. Ahkmad Saifullah (AS)
  9. Jaelani (JL)
  10. Uhar (UR)
  11. Nurul Hadi (NH)
  12. Nuruh Huda (NUH)
  13. Hasan (HS)
  14. Sahir (SR)
  15. Sugito (SO)
  16. Samsudin (SD).

Baca Juga: Ansu Fati Mewarisi Nomor Punggung 10 Lionel Messi, Berikut Rilis Skuad dan Nomor Punggung Pemain Barcelona

Baca Juga: Followers Instagram Meroket, FK Senica Ucapkan Rasa Terima Kasihnya kepada Egy Maulana Vikri

 18 orang ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.

Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Baca Juga: Ramal Tragedi Bencana di Akhir 2021, Indigo: Air Mendekati Sumatera, Badai Panas dan Api di Pulau Jawa?

Baca Juga: Tips Ampuh untuk Mengatasi Laptop yang Semakin Lemot, Wajib Kamu Coba!

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Pada tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp362.500.000,00 yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon kepala desa.

Baca Juga: Ansu Fati Mewarisi Nomor Punggung 10 Lionel Messi, Berikut Rilis Skuad dan Nomor Punggung Pemain Barcelona

Baca Juga: Followers Instagram Meroket, FK Senica Ucapkan Rasa Terima Kasihnya kepada Egy Maulana Vikri

SO dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HA, PTS, DK dan MR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap HA di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Ramal Tragedi Bencana di Akhir 2021, Indigo: Air Mendekati Sumatera, Badai Panas dan Api di Pulau Jawa?

Baca Juga: Tips Ampuh untuk Mengatasi Laptop yang Semakin Lemot, Wajib Kamu Coba!

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler