Tidak Terima Disalahkan, Kementerian Lingkungan Hidup Ajukan Banding Gugatan Pencemaran Udara Jakarta

27 September 2021, 16:30 WIB
KLHK RI akan mengajukan banding terkait putusan pencemaran udara kronis di Jakarta. /Pexels

LINGKAR MADIUN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengatakan pada Jumat, 17 September 2021, bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Jakarta.

Putusan Pengadilan Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo, beberapa kementerian, dan pejabat tinggi daerah bersalah atas kelalaian lingkungan yang menyebabkan pencemaran udara kronis.

Memutuskan gugatan warga pada Kamis, 16 September 2021, hakim menemukan pejabat senior bersalah karena gagal mencegah, memantau, dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di dalam dan sekitar ibu kota.

Baca Juga: Singkirkan Kebiasaan Ini dari Hidupmu Jika Sudah Berusia 40 Tahun, Hidupmu Akan Jadi Lebih Baik 

Dasrul Chaniago, direktur kementerian lingkungan untuk manajemen polusi udara, mengonfirmasi kepada Reuters bahwa banding akan dilakukan terhadap keputusan tersebut.

Dasrul mengatakan bahwa pengadilan memerintahkan kementerian untuk memantau kualitas udara dan emisi, tindakan yang katanya telah KLHK lakukan sejak 2011 di Jakarta dan kota-kota lain, seperti Banten dan Bandung.

Fadjroel Rahman, juru bicara presiden, mengatakan kantornya akan tunduk pada kementerian lingkungan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga: Selebgram Gabby Petito Diduga Tewas di Tangan Pacar yang Saat Ini Buron, Berikut Kronologis Lengkapnya 

Adapun untuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tidak segera menanggapinya.

Pengacara untuk 32 penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang telah gagal melindungi warga, menunjuk pada penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan asma dan penyakit jantung serta menurunkan harapan hidup.

Urbanisasi yang cepat dan kemacetan kronis di Jakarta, ditambah pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya telah berkontribusi pada kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan Udara Bersih.

Baca Juga: Baru Saja Pulang dari New York, BTS Sudah Kembali Tampil di Acara Konser Seoul 

Tidak seperti Kementerian Lingkungan Hidup, putusan tersebut disambut baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami memahami gugatan itu adalah bagian dari hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan bagian dari tindakan kolaboratif untuk bekerja sama untuk kualitas udara yang lebih baik," kata Irvan Pulungan, penasihat perubahan iklim Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Kemajuan Super Teknologi, Manusia Bisa Ketik Tulisan Hanya Dengan Kekuatan Pikiran Saja?

"Kami menghormati putusan dan akan terus bekerja pada upaya kami dan bekerja dengan penggugat dan semua pemangku kepentingan," tambahnya. ***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler