LINGKAR MADIUN-Rokok Elektronik beredar semakin luas di Indonesia.
Untuk itu Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah merumuskan standar bagi produk rokok elektronik ini.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menyatakan rencana tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI.
Baca Juga: Jika Anda Berusia di Atas 65 Tahun Wajib Menghindari 4 Makanan Ini, Karena Membahayakan Kesehatan
"Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan," kata Wahyu sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com melalui laman antaranews.com
Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, SNI bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Selain itu, SNI juga menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.
Baca Juga: Mitos! Bulan Terlarang dan Hitungan Weton dalam Pernikahan, Menurut Kitab Majmu’ Kiai Soleh Darat
Namun upaya BSN ini menuai kritikan dari berbagai pihak, diantaranya datang dari Yayasan Lentera Anak Indonesia.