LINGKAR MADIUN – Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengaku mendapatkan bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal itu diungkapkan oleh Alvin dalam akun Twitter pribadinya, @alvinelie21 belum lama ini.
Baca Juga: Zendaya Raih Emmy Awards 2020: Ada Harapan Buat Anak Muda!
Baca Juga: Apa maksud Pasal 27 Ayat, 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya
Dalam cuitannya, Alivn memention akun Twitter resmi Kemendikbud RI.
Selain itu, Alvin juga me-mention Mendikbud Nadiem Makarim, serta Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
Baca Juga: Timor Leste Krisis Pangan, Terima Beras dari Negara Ini
"Yth @Kemendikbud_RI @nadiemmakarim. Saya bukan pelajar/ guru/ dosen yg berhak mendapat Kuota Internet,” terang Alvin Selasa 22 September 2020.
“Dini hari tadi jam 01:19 WIB masuk SMS notifikasi dari @Telkomsel bahwa Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud telah aktif. Mohon perhatian @bpkri @AchsanulQosasi," tambah Alvin dalam cuitannya.
Baca Juga: Gudang Gula di Kediri Terbakar, Begini Kronologinya
Sementara cuitan Alvin tersebut langsung diklarifikasi oleh akun @Kemendikbud_RI.
Dalam tanggapan itu, dijelaskan bahwa kuota tersebut diterima Alvin karena status dia sebagai mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro.
Baca Juga: Gempar, Kain Kafan Hilang Dicuri, Makam Perempuan Sumberbeji Jombang Dibongkar
"Yth Bapak Alvin Lie.Terima kasih atas konfirmasi Bpk bhw Bpk tlh mendptkan bantuan kuota internet dr pmerintah,” tulis @Kemendikbud_RI.
Saat ini berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti),Bpk tercatat sbg mahasiswa S3 di Universitas Diponegoro.Kuota tsb Bpk terima sbg mahasiswa," tambah @Kemendikbud_RI.***