Gawat! Jokowi dan Jusuf Kalla Beda Pandangan Terkait Pilkada 2020

22 September 2020, 20:55 WIB
Jusuf Kalla /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Dengan aturan ketat protokol kesehatan, Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, .

Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,  memahami keputusan tersebut, namun tetap memperingatkan agar selalu waspada.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id,  JK menyampaikan kepada wartawan "Kalau Pemerintah, DPR, dan KPU sudah putuskan, tentu karena mempunyai alasan meyakinkan. Namun, perlu diketahui, bulan Desember 2020, para epidemiolog memperkirakan puncak pandemi dan musim hujan. Jadi partisipasi pemilih (diperkirakan) bakal rendah dengan risiko dan biaya besar,"  di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Parah! Timor Leste Dihantui Kemiskinan, Impor Beras Rusak Hingga Tidak Bergizi

Baca Juga: Pemerintah Jepang Bujuk Warganya Menikah, Dibayar Rp84 Juta!

JK memberian imbauan,  agar KPU membuat aturan ketat terkait mekanisme pengumpulan massa di tengah pandemi Corona. Aturan itu guna membatasi pengumpulan massa.

Namun JK lebih memilih untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga vaksin ditemukan. Penundaan diyakini dapat menekan penyebaran Covid-19. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi taruhannya di sini.

Dalam pemberitaan sebelumnya,  Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) khawatir, Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, justru akan memicu potensi penyebaran virus yang lebih besar. Kekhawatiran mengemuka melihat tahap pendaftaran pada 4-6 September lalu, dimana pemerintah belum dapat mengontrol kerumunan massa dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Pemerintah Jepang Bujuk Warganya Menikah, Dibayar Rp84 Juta!

Baca Juga: Parah! Timor Leste Dihantui Kemiskinan, Impor Beras Rusak Hingga Tidak Bergizi

Dirinya cemas, kondisi serupa akan terulang di masa kampanye dan pencoblosan. Karena menurut dia, hingga kini belum ada jaminan aturan protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, dapat diterapkan dengan baik dalam sejumlah tahapan Pilkada.

"Walau dibatasi 100 orang, siapa dapat menjamin. Pencoblosan enam jam, kira-kira 300-400 orang, sulit untuk membatasi itu. Perhitungannya sore, saksi-saksi ingin mengetahui itu juga, tentu punya risiko," terang JK kepada CNN Indonesia TV, seperti dilansir Senin (21/9/2020).

Ditambah lagi, prediksi penyebaran Covid-19 melenceng, dari semula September, kini diprediksi baru akan mencapai puncak pada Desember 2020 mendatang, bertepatan momen Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Parah! Timor Leste Dihantui Kemiskinan, Impor Beras Rusak Hingga Tidak Bergizi

Baca Juga: Pemerintah Jepang Bujuk Warganya Menikah, Dibayar Rp84 Juta!

JK menambahkan, walaupun Pilkada tertunda atau ditunda, tidak berpengaruh signifikan pada proses peralihan kepala daerah. Karena menurut dia, para kepala daerah di 270 wilayah yang akan menggelar Pilkada baru akan habis masa jabatan pada 2021 mendatang. Para kepala daerah yang habis masa jabatan itu nantinya dapat digantikan dengan pejabat sementara (pjs) atau pelaksana tugas harian (plt). Dan situasi itu tak menimbulkan perubaham siginifikan pada roda pemerintahan.

"Kalau pun memang sudah melewati masa jabatan, itu kan ada pejabat sementara yang dapat menangani. Jadi ini biasa saja," ucapnya menambahkan.

Berbeda dengan JK, Presiden RI, Joko Widodo, sudah menegaskan, tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tetap berjalan meski pandemi Covid-19 belum usai.

Melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, Jokowi memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Parah! Timor Leste Dihantui Kemiskinan, Impor Beras Rusak Hingga Tidak Bergizi

Baca Juga: Pemerintah Jepang Bujuk Warganya Menikah, Dibayar Rp84 Juta!

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan memilih," kata Fadjroel menyampaikan keterangan resmi Presiden Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.

"Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," terang dia.

Jokowi, kata Fadjroel, juga mengatakan bahwa pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid selesai di Indonesia dan dunia.

"Karena tidak satu pun negara (di dunia, termasuk Indonesia) tahu, kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," tandasnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler