LINGKAR MADIUN- Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih menjadi polemik di semua kalangan masyarakat maupun tokoh publik.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerangkan pertimbangan keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 tidak ditunda karena pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.
Sementara, kondisi di masa pandemi Covid-19 akan ada kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain.
Baca Juga: Parah! Timor Leste Dihantui Kemiskinan, Impor Beras Rusak Hingga Tidak Bergizi
Baca Juga: 27 Hotel Berbintang DKI Jakarta Siap Jadi Tempat Isolasi Para OTG,Berikut Daftarnya
Apalagi memberikan tugas kepada Plt dengan waktu yang belum jelas ada kemungkinan tidak menguntungkan bagi pemerintahan.
“Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis,” ungkap Mahfud saat menyampaikan pengantar secarar virtual Rapat Koordiinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Alasan Mahfud tidak dapat menunda pilkada ditengah pandemi karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Waduh, Gara-Gara Sri Mulyani, Nilai Rupiah Terpuruk Se Asia Bahkan Global, Tanda Indonesia Resesi?