RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka Untuk Serikat Pekerja dan Buruh

6 Oktober 2020, 05:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /dok. Kementerian Ketenagakerjaan

 

LINGKAR MADIUN - Rancangan Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan oleh DPR RI, Senin,5 Oktober 2020. Seperti yang kita ketahui, undang-undang kontroversial tersebut mendapat penolakan keras dari berbagai pihak khususnya para buruh.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, angkat bicara dan mencoba memberikan pengertian kepada para buruh dan masyarakat yang menolak undang-undang tersebut.

Dilansir dari postingan akun instagram @kemnaker milik Kementerian Ketenagakerjaan, Ida menuliskan surat terbuka yang berjudul "Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur”.

OBaca Juga: Tolak Omnibus Law, Inilah Aksi Buruh Hari Ini

Baca Juga: Menurut Hukum, Perjanjian Baru Akan Sah Jika Memenuhi 4 Syarat Ini

“Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti.Ingatlah hati saya bersama kalian, bersama mereka yang masih menganggur,” ungkap Ida.

Ida menjelaskan adanya Undang-undang Cipta Kerja tersebut, Pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat sekaligus mencari titik keseimbangan antara melindungi pekerja dan memberikan kesempatan kerja pada yang masih menganggur.

“Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” tulisnya.

Baca Juga: Sah! RUU Cipta Kerja Ketok Palu Jadi Undang- Undang Diwarnai WO Fraksi Demokrat

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Secara rinci Menaker meminta para buruh tersebut tidak gegabah dalam menilai UU Cipta Kerja, dan meminta mereka membaca hasil undang-undang tersebut dengan runtut dan teliti.

Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, Outsourcing, syarat PHK. Itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya umk. Jika teman-teman ingin diakomodir 100% itu tidak mungkin.Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” jelasnya.

Selain itu, Ida juga menyarankan kepada para buruh untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka yang berencana mogok kerja dari 6 sampai 8 Oktober .Mengingat situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul, karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju

Baca Juga: Simak 6 Alasan Mengapa Antibodi Lebih Penting dari Masker dan Hand Sanitizer

“Pertimbangkanlah ulang rencana mogok itu. Mogok sudah tidak relevan.Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian,istri, suami, dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat,”tulis Ida.

Di akhir suratnya, Ida kemudian membuka peluang diskusi kepada seluruh masyarakat termasuk para anggota serikat pekerja dan buruh untuk kembali duduk bersama melalui meja dialog.

“Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog,bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalakan kegelapan,” tutup Menaker dalam surat terbukanya sebanyak 3 lembar. ***

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Official Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler