RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju

- 5 Oktober 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.*
Ilustrasi penolakan terhadap Omnibus Law.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM

 LINGKAR MADIUN- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menuai pro kontra dari berbagai pihak. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Cipta Kerja telah disetujui sebanyak 7 fraksi sedangkan 2 lainnya menolak.

Dua partai yang menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yaitu Fraksi PKS dan Demokrat. Anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja. Ada beberapa catatan penting alasan penolakan PKS.

Menurut Ledia, secara rinci poin - poin tersebut antara lain, pembahasan RUU pada masa pandemi corona membuat segala masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari masyarakat terbatas. Kedua, banyak materi muatan dalam RUU Ciptaker yang semestinya disikapi cermat dan hati-hati.

"Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," ujarnya. 

Kemudian, RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Inilah Aksi Buruh Hari Ini

Baca Juga: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Status Kontrak Kerja Abadi Hantui Para Pekerja

“Menurut kami, RUU Cipta Kerja tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak cocok atau kurang pas dalam menyusun "resep" meskipun yang sering disebut adalah soal investasi,”terangnya.

Selain itu, sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja dinilai masih memuat substansi  yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca-amendemen konstitusi.

Senada dengan PKS, Partai Demokrat juga menyatakan tidak setuju atas rencana disahkannya RUU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x