Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Januari 2021, Cek Selengkapnya!

16 Oktober 2020, 20:26 WIB
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Banyak masyarakat berharap mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan dimasa pandemi Covid-19, apalagi masyarakat akan dihadapkan dengan resesi negara.

Pemerintah pun mulai memberlakukan kebijakan relaksasi atau keringanan Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja.

Pemerintah terus berupaya dalam penanggulangan masalah ekonomi ini efek dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Gatot Nurmayanto Buka Suara: UU Ini Tujuannya Sangat Mulia

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel 'Asyik, Keringanan Iuran Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Sampai Januari 2021' pada 16 Oktober 2020. Pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Diduga Tak Terapkan Prokes, 85 Karyawan Kantor Provider Positif Covid 19

Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi 1% dari Iuran JKK. Sementara, keringanan iuran JKM diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM.

Berikut persyaratannya:

1. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2O2O diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:

Baca Juga: Minat Berwirausaha? Ikuti Program Pelatihan Gratis DEA dan Simak Persyaratannya Disini

  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran JKK dan iuran JKM untuk dua bulan pertama.
  • Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan iuran JKM, kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.

Pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKM diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. 

Baca Juga: Data Terbaru IDI : 136 Dokter Wafat dalam Berjuang Melawan Covid-19

Pemberian keringanan iuran dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan perusahaan kamu termasuk dari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler