Waspada Dampak La Nina, Kemenhub Tingkatkan Mitigasi Bencana Transportasi Sektor Udara dan Laut

17 Oktober 2020, 07:49 WIB
Ilustrasi fenomena La Nina menyebabkan curah hujan tinggi. /Pixabay.com/David Mark

LINGKAR MADIUN - Menindaklanjuti adanya peringatan dari BMKG tentang potensi bencana hidrometerologi dari fenomena La Nina, Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya mitigasi bencana khususnya pada sektor udara dan laut.

“Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat,” terang Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagaimana rilis yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Budi menjelaskan Kemenhub telah menerbitkan surat edaran pada masing-masing sektor tersebut yang isinya menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan siaga dalam penanganan kebencanaan ketika terjadi cuaca buruk.

Baca Juga: BMKG Himbau Warga DKI Jakarta Potensi Hujan Disertai Kilat Petir Malam Ini

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

“Di sektor udara, kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penerbangan pada Kondisi Weather Minima. Weather minima yaitu suatu kondisi visibiltas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca,” tuturnya

Dalam surat edaran tersebut, kata Menhub, pihaknya menginstruksikan para penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan, untuk melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima sesuai SOP.

“Bentuk antisipasi tersebut antara lain memberikan nformasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, mengukur visibility runway, dan sebagainya,”jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Bank Dunia Setuju Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Ulasannya

Dari sektor udara tersebut, Kemenhub telah mencatat sedikitnya ada 5 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami, yakni Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak.

Sedangkan pada sektor laut, Kemenhub telah menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk mengoptimalkan tim respons cepat Ditjen Perhubungan Laut terkait kesiapsiagaan tanggap darurat ketika terjadi gelombang tinggi.

“Kemenhub meminta Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia agar mereka semua melakukan antisipasi bencana,” terangnya.

 Baca Juga: 5 Kiat Pondok Pesantren Cegah Penularan Covid-19

Beberapa upaya antisipasi tersebut di antaranya mengoptimalkan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran melalui Vessel Traffic System (VTS), berkoordinasi dengan Basarnas, dan menyiagakan kapal patroli.

Selain itu, Budi menyebutkan pihaknya juga telah melakukan integrasi sistem sensor penerima peringatan atau sensor warning receiver system new generation yang dipasang di VTS pada pelabuhan-pelabuhan yang rawan Tsunami.

“Penempatan alat penerima peringatan tersebut dipasang di beberapa pelabuhan seperti di Bakauheni, Bali, Ambon, Teluk Bayur, dan di Marine Command Center (MCC) yang berada di kantor Pusat Kemenhub Jakarta,”pungkasnya.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Tags

Terkini

Terpopuler