Kasus Paslon Langgar Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Kian Meningkat, Begini Respon Bawaslu RI

18 Oktober 2020, 10:24 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Lingkar Madiun- Penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi sesuatu yang unik tahun ini karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.

Penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 juga menjadi kekhawatiran tersendiri jika menciptakan kluster baru penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya Bawaslu RI sendiri telah mencatat ratusan pelanggaran yang dilakukan Paslon pada Pilkada 2020.

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Terbaru Periode 16-18 Oktober 2020, Buruan Belanja Di Alfamart Terdekat

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Siap Uji Coba di Indonesia, MUI Ikut Dilibatkan

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel ‘Bawaslu RI Catat 612 Kasus Paslon Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020’ pada 17 Oktober 2020. Mochammad Afifuddin Anggota Bawaslu RI mengungkapkan, Bawaslu mencatat kampanye tatap muka/pertemuan terbatas meningkat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

“ Bawaslu mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.” Ungkap Afifuddin.

Bawaslu telah mengeluarkan 612 surat peringatan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Newcastle vs Man United: Man United Cukur 1-4 Newcastle Di St. James' Park

Baca Juga: UPDATE Virus Corona Global, 18 Oktober 2020 di Indonesia Bertambah 4 Ribu Kasus

Dilihat dari catatan pelanggaran protokol kesehatan oleh Bawaslu, pada 6-15 Oktober 2020 terdapat 375 kasus, sementara pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-5 Oktober 2020 terdapat 237 kasus.

“Peningkatan itu terjadi karena bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” ujar Afifuddin.

Bawaslu mulai menindak kasus tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon atau tim kampanye hingga pembubaran kampanye.

Baca Juga: Wacana Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi, IDI Jateng Himbau Sekolah Bentuk Satgas dari Siswa

Baca Juga: Rilis 26 Oktober 2020, Nayeon Ungkap Kisah Album Baru TWICE 'Eyes Wide Open'

Bawaslu telah menerbitkan 233 surat peringatan pada periode kampanye 10 hari kedua dan meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang hanya 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye terdapat  35 tindakan lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye yang terdapat 45 tindakan.***(Ivan Indrayanto/Mantra Sukabumi)

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler