Dana BOS Pesantren Capai Rp 890 Miliar, Menag Harap Bisa Dimanfaatkan Pencegahan Covid-19

19 Oktober 2020, 16:02 WIB
Menteri Agama RI Fachrul Razi /Humas Kemenag Sumsel

LINGKAR MADIUN - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi keberlangsungan sekolah madrasah dan pesantren tahun 2020 mencapai sekitar Rp 890 miliar.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kemenag RI, Menteri Agama Fachrul Razi menerangkan anggaran dana BOS tersebut akan didistribusikan pada beberapa cakupan antara lain, BOS untuk 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

Selain itu, Kemenag juga menetapkan kenaikan BOS 2020 yakni sebesar Rp 100ribu per siswa atau santri."Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan," tutur Menag.

Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan di Masa Pandemi, Calon Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Masyarakat

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Libur Panjang Jangan Sampai Menimbulkan Klaster Covid-19

Menurut Fachrul, adanya alokasi tambahan Rp 100 ribu tersebut sedianya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengelola pondok pesantren untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan asrama ponpes dan sekolah madrasah

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.

Sementara itu,  Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Awas! Dampak La Nina, Sejumlah Daerah Akan Alami Curah Hujan Tinggi di Bulan Oktober

“Secara juknis dana BOS ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan dalam rangka pencegahan covid-19,antara lain, pembelian fasilitas protokol kesehatan (sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya).Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

Adapun dana BOS ini juga bisa digunakan untuk menunjang fasilitas belajar daring, seperti modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler