Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2, Begini Syarat dan Ketentuanya

22 Oktober 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

LINGKAR MADIUN - Program bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta seharunya berakhir pada bulan September yang lalu. Progam tersebut menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Sementara cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta sebetulnya cukup mudah. Seperti dikatakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan BLT UMKM, harus mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa dilakukan dengan cara mengajukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM). Kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Login Eform.bri.co.id, Pastikan Anda Terdaftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta hingga Cair ke Rekening BRI, BNI, dan Syariah Mandiri

Lantas apa saja syarat untuk ikut serta dalam progam BPUM? Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

-Memiliki usaha berskala mikro WNI

-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kondisi Keluarga Rangga yang Tinggal di Tengah Kebun Sawit, Pemda Bakal Membangun Rumah Layak Huni

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Kepada Anak Semakin Ngeri! Berikut 5 Cara Pendidikan Seks untuk Anak Usia Dini

Selain itu bisa diusulkan ke:

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

-NIK

-Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Baca Juga: Setelah Bertahan 4 Jam, Massa Aksi Demo BEM SI Membubarkan Diri, Sempat Ditemui Staf Presiden

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Untuk mengecek status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI dapat dilakukan secara online.

Prosedur pengecekannya secara lengkap berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

-Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI(BRI) 

-Isi nomor KTP milik Anda 

-Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

-Klik Proses Inquiry 

Baca Juga: Ingin Mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta? Simak Caranya

-Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Sementara jika anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat. 

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Cara Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Pastikan Nomor Kamu Aktif

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan atau kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman. 

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: BLT Senilai Rp2,4 Juta Untuk UMKM di Buka, Begini Cara Daftarnya

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.

Namun jika Anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, Anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. ***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler