Tak Cukup Ditembak, Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Pantas Dihukum Mati

25 Oktober 2020, 10:54 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum polisi yang diketahui 'nyambi' jadi pengedar sabu-sabu /Dokumen Istimewa/

LINGKAR MADIUN - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan jajarannya untuk tidak terjerumus dalam tindak pidana narkoba. Menurutnya oknum polisi yang terlibat kasus narkoba pantas dihukum mati

 "Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," jelas Argo dalam keterangannya dikutip dar RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baik itu hanya menyalahgunakan, tambahnya, hingga ikut andil dalam peredarannya. Alasannya menurut Argo, Oknum polisi mengerti hukum sehingga tahu konsekuensinya.

Baca Juga: Gempa 5,9 Magnitudo di Pangandaran Pagi Ini, Terasa di Beberapa Daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat

Baca Juga: Terkuak Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Karena Rokok, Simak Ulasan Berikut Ini

"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tambah Argo.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau tangkap dua tersangka pengedar narkoba, salah satunya oknum anggota polisi. Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kedua tersangka adalah HW dan Komisaris Polisi (Kompol) IZ, yang diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

Kronologinya bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat, 23 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat mobil yang diduga berisi dua orang, dan menebar gelagat mencurigakan.

Baca Juga: Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuhan Saudara Jokowi, Sepele! Hanya Karena Utang Piutang

Akan tetapi, tiba-tiba saja mobil melarikan diri dari kepungan polisi kala itu, seolah mengetahui bahwa mereka sedang diintai petugas.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung mengejar. Petugas melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.

Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain. Dan akhirnya berhasil menghentikan mobil setelah sebelumnya melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Menghina NU, Gus Nur Kembali Dilaporkan Ke Polisi

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Terkait hal itu, Argo mengatakan, tembakan timah panas untuk menghentikan pelarian IZ merupakan bentuk ketegasan petugas, untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.

"Sesuai komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas," tegasnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler