Lingkar Madiun- Rancangan Undang-undang Cipta Kerja resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-undang dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembaga Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Hoaks Video Pembakaran Kedutaan Besar Perancis Viral di Facebook
Baca Juga: Pagi Ini, Gempa Mengguncang Sarmi Provinsi Papua, Simak Ulasan Penyebabnya
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Selanjutnya dalam mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 11 Akhirnya di Buka Kuota Hampir 400.000
Baca Juga: David Alaba Tolak Kontrak Baru Bayern, Barcelona, MU dan Real Madrid Siap Tampung
Undang-undang Cipta Kerja memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merivisi 77 undang-undang.***