Beredar Kabar Bahwa Bantuan Subsidi Gaji Termin II ditunda, Begini Klarifikasi Dari Ida Fauziyah

13 November 2020, 13:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan bantahan terkait kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran subsidi gaji termin II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Ida menyatakan, "Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11),"

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11) untuk 2.713.434 orang.

Baca Juga: Link Kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair 2,71 Juta Karyawan

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Khawatir, Simak Caranya di Sini

Pencairan termin II bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Link Kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair 2,71 Juta Karyawan

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Khawatir, Simak Caranya di Sini

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler