Kemnaker: 29,12 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid, Pengangguran Terbuka Capai 7 Persen

- 25 November 2020, 06:00 WIB
BPS mencatat pengangguran di Indonesia meningkat 7,07 persen selama pandemi Covid-19.
BPS mencatat pengangguran di Indonesia meningkat 7,07 persen selama pandemi Covid-19. /Instagram/@bps_statistics

 

LINGKAR MADIUN - Sebanyak 29,12 juta orang penduduk usia kerja di Indonesia terdampak pandemi Covid-19.Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari Badan Pusat Statistik (BPS) .

“Pandemi ini menimbulkan tantangan besar bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia sekaligus membawa dampak yang sangat signifikan pada perekonomian,” ungkap Ida sebagaimana rilis yang diterbitkan Kemnaker

Ida menjelaskan secara rinci 29,12 juta orang yang terdampak pandemi tersebut terdiri atas 2,56 juta orang pengangguran karena covid, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang tidak bekerja,dan 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja.

Baca Juga: Seteleh Insiden Dipulangkannya Dua Pemain Timnas, Pemain U-19 Berjanji Lebih Disiplin Lagi

Menurut Menaker, terjadinya pandemi menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia.

Selain itu,yang menjadi tantangan lainnya bagi Kemnaker yakni sekitar 57 persen lebih penduduk bekerja di Indonesia rata-rata masih lulusan SMP ke bawah dengan skill terbatas, serta tingginya persentase pekerja yang ada di sektor informal.

Ida mengatakan pandemi Covid-19 juga mempercepat proses transformasi ketenagakerjaan sebagai akibat dari revolusi industri 4.0.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan

“Pandemi tidak hanya membuat industri menerapkan Work From Home, tetapi juga mengubah pola konsumsi masyarakat secara luas.Dalam kondisi seperti ini masyrarakat dituntut cepat beradaptasi dengan segala perubahan, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi digital yang merupakan inti dari revolusi industri 4.0,” jelasnya.

Menanggapi segala persoalan tersebut Menaker menyatakakan perlu adanya kebijakan yang tepat untuk menanggulangi dampak pandemi di dunia pekerjaan, antara lain seperti melakukan perbaikan pada ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan baik pada proses penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

Sementara itu dalam mempersiapkan SDM pekerja,perlu dilakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi yang tepat, agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja pascapandemi.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x