Berhasil Kendalikan Gratifikasi, 15 Instansi Jadi Finalis Penghargaan UPG Terbaik 2020 dari KPK

- 26 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Kantor KPK / Pikirkan Rakyat
Ilustrasi Kantor KPK / Pikirkan Rakyat /

 

LINGKAR MADIUN - Sebanyak 5 perusahaan dan 10 lembaga daerah maupun negara dinyatakan lolos menjadi finalis dalam penghargaan UPG terbaik 2020 pada Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelimabelas instansi tersebut dinilai berhasil dalam mengendalikan dan mencegah gratifikasi di wilayahnya masing-masing.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menerangkan penghargaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) ini diberikan  sebagai bentuk apresiasi KPK atas komitmen kuat para instansi unit pengendalian gratifikasi (UPG)  dalam menjaga integritas lembaganya masing-masing, khususnya pada pencegahan korupsi dalam bentuk suap sekaligus bisa memotivasi instansi lainnya.

 

Baca Juga: Khasiat Buah Apel, Salah Satunya Mencegah Asma

Secara rinci, Ipi menyebutkan penghargaan ini dibagi dalam tiga kategori instansi dengan masing-masing terdapat lima besar, antara lain,

Kategori BUMN/BUMD


PT Bank Negara Indonesia (Persero); PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ; PT Pupuk Indonesia Holding Company; PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Kategori Pemerintah Daerah


Pemerintah Kabupaten Banyumas ; Pemerintah Kabupaten Batanghari ; Pemerintah Kabupaten Boyolali ; Pemerintah Kota Makassar ; Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Kategori Kementerian/Lembaga


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) ; Kementerian Keuangan ; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Ipi menjelaskan PPG merupakan program pencegahan korupsi yang telah dikembangkan oleh KPK untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui  kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat .

Baca Juga: Cara Membaca Ekspresi Wajah Seseorang Saat Memakai Masker, Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

Dalam hal ini seluruh instansi melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi. “Kami berharap PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas, yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,” tutur Ipi.

Nantinya para finalis akan mengikuti tahapan presentasi dan penjurian pada 1 – 3 Desember 2020 secara daring.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x