Kemenag Keluarkan SE Panduan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020. Berikut Penjelasan

- 1 Desember 2020, 18:04 WIB
Ilustrasi Panduan Perayaan Natal, 25 November 2020
Ilustrasi Panduan Perayaan Natal, 25 November 2020 /TanteTati/Pixabay/TanteTati

LINGKAR MADIUN- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan perayaan Natal, 25 Desember 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadan dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-10.

Surat edaran ini telah resmi dikeluarkan dengan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi pada tanggal 30 November 2020.

Panduan perayaan Natal 2020 yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada umat Kristiani dalam merayakan hari raya namun tetap melakukan prokes dengan disiplin.  

Baca Juga: Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag

Baca Juga: Warga Brazil Turun Ke Jalan Tolak Kewajiban Vaksin Covid-19 Dari Sinovac

SE ini ditertibkan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia sehingga penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi COVID-l9 tahun ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan korban. 

Panduan ini berlaku untuk jemaat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah dan merayakan Natal 2020 di rumah ibadah. 

Lalu, apa saja ketentuannya? Simak selengkapnya di bawah ini:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak
berlebihan namun tetap memiliki arti kekeluargaan yang kuat;

Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan, Luhut Bandingkan Dirinya Harus Lakukan Karantina Saat Pulang Dari Luar Negeri

2. Ibadah dan perayaan Natal bisa dilakukan secara berjemaah/kolektif di rumah yang disiapkan secara matang oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas rumah ibadah itu sendiri.

Lalu bagi para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah memiliki kewajiban yaitu dengan:

a.  Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah;

b.  Selalu membersihkan dan mendesinfeksi secara berkala di area rumah ibadah sesuai standar;

c.  Melakukan pengaturan pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah agar lebih mudah
menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan jemaat; 

d.  Petugas harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah;

Baca Juga: Kasus LGBT di TNI-Polri, Komnas HAM: Tidak Ada yang Bisa Kriminalisasi Orang Dari Orientasi Seksual

Baca Juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 12 Series, Berikut Keunikan iPhone 12 Mini yang Menarik Perhatian

e.  Mengecek suhu setuap jemaat di pintu masuk dan jika ditemukan jemsat rumah ibadah memiliki suhu lebih dari 37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak boleh memasuki
rumah ibadah;

f.  Menerapkan pembatasan jarak di rumah ibadah dengan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g.  Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna sesuai dengan ketentuan di atas agar memudahkan pembatasan jaga jarak;

h.  Mengatur waktu pelaksanaan ibadah agar tidak terlalu lama namun tetap tidak mengurangi penghayatan nilai-nilai Natal;

i. Melakukan pemasangan imbauan penerapan protokol kesehatan di beberapa titip rumah ibadah yang sering dibaca jamaat. 

j.  Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaat yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid.

Baca Juga: 6 Tips Memasak Untuk Menurunkan Lemak dan Kolesterol, Salah Satunya Pakai Jeruk Nipis

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Maaf Setelah Dapat Komentar Negatif Bagikan Masker di Hajatan Rizieq Shihab

Selain kebijakan pelaksanaan dan juga panduan bagi para pengelola tempat ibadah, Kemenang juga mewajibkan umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 secara berjemaah untuk:

a. Memastikan dirinya dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker;

c. Mencuci yangan dengan sering menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan;

e. Jaga jarak minimal 1 (satu) meter;

f. Jangan berlama-lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, di luat kepentingan ibadah yang wajib;

g.  Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar lebih baik di rumah mengikuti ibadah secara daring;

Baca Juga: 5 Minuman Ini Ampuh Bantu Turunkan Berat Badan Kamu! Ada Tips dan Triknya Juga!

Baca Juga: Ibu Hamil Rentan Alami Anemia, Berikut Gejala dan Cara Mencegahnya

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Itulah beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal, 25 Desember 2020 yang tepat pada masa pandemi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah