LINGKAR MADIUN - Memasuki era kebiasaan baru, berbagai upaya dilakukan oleh banyak pihak untuk meminimalisir penyebaran klaster covid-19. Termasuk salah satunya dalam penggunaan transportasi publik, seperti pada kereta api.
Melalui akun instagram resminya @kai121_ , PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru yakni pembatasan kapasitas penumpang kereta api hanya 70 persen.Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang kereta dengan tetap memperhatikan jaga jarak selama perjalanan.
Keputusan ini telah tercantum pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Pedoman Prokes COVID-19 dalam 77 Bahasa Daerah
Dengan adanya pembatasan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir kesepian, sebab PT KAI telah menentukan konfigurasi tempat duduk dengan formasi yang masih memungkinkan penumpang duduk bersebelahan.
“Formasi duduk dibuat selang seling, untuk posisi dua kursi urutannya ada yang bisa untuk duduk berdua, lalu depannya duduk sendirian begitu seterusnya, sedangkan kursi bertiga ada yang bisa duduk bertiga, lalu depannya hanya bisa diisi dua orang dengan bagian tengah dikosongi,”jelas PT KAI
Baca Juga: Menikmati Dinginya Telaga Sarangan, Wisata Ramah Keluarga, Simak Ulasannya