Pemerintah Membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Wapres Beri Tanggapan

- 3 Desember 2020, 15:23 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Kyai Haji Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Kyai Haji Ma'ruf Amin /Instagram/@kyai_marufamin

Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.

Penetapan UU Cipta Kerja diharapkan dapat lebih mendorong investasi di dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, memudahkan pembukaan usaha baru, serta memulihkan perekonomian nasional khususnya pascapandemi COVID-19.

“Saat ini Pemerintah sedang melakukan Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah hingga mendapatkan porsi cukup penting dalam UU Ciptaker tersebut. Setidaknya ada delapan aspek terkait properti yang diatur dalam UU Ciptaker, yakni rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, serta tata ruang dan perpajakan.,” kata Ma’ruf Amin.

Dihimpun dari antara, Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini. UU Ciptaker juga mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Ciptaker berlaku mulai dari 2 November 2020.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah