Cek Rekening Sekarang Juga! BLT BPJS ketenakagerjaan Termin II Tahap IV Sudah Cair!

- 20 November 2020, 19:26 WIB
BSU/BLT BPJS ketenagakerjaan Termin II tahap IV sudah cair
BSU/BLT BPJS ketenagakerjaan Termin II tahap IV sudah cair /Kemnaker

LINGKAR MADIUN-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) atau yang dikenal dengan BLT BPJS ketenagakerjaan termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

BLT BPJS ketenagakerjaan merupakan bantuan yang disalurkan kepada para tenaga kerja formal yang diberikan melalui kepemilikan Kartu BPJS ketenagakerjaan yang diusulkan oleh pihak perusahaan. 

Pada tahap IV termin kedua kali ini Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Hari Ini? Begini Kata Menaker Ida

Baca Juga: Segera Cek, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Cair, Cek Rekeningmu Sekarang Juga

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).

Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.

Bantuan subsidi gaji tahap empat ini selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik melalui Bank Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Upah Nominal Buruh Bangunan, BPS : Upah Harian Buruh Bangunan Naik 0,02% Pada Bulan Oktober

Baca Juga: Naik 0,09%, Inilah Nilai Upah Harian Buruh Tani dari BPS

Menaker juga mengatakan bahwa jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang ditargetkan akan mencapai 12,4 juta orang.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini, tahap I Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV kali ini mencapai 2.442.289 pekerja/buruh.

Menaker Ida menyarankan, bagi para pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Per 1 Januari, Pemerintah Hentikan Penjualan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali)

Baca Juga: 1.650 Keluhan Bansos Diterima KPK Melalui JAGA Bansos, Simak Ulasannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x