Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Ketika Jin Menjadi Orang Ketiga Dirumah Tanggamu, Sulit Berhubungan Suami Istri
"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa hal tersebut bukan hanya gertakan. Jika pihak yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka surat perintah penjemputan benar-benar dikeluarkan.
"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," tuturnya.***