Baca Juga: Pungut Uang Rp10 Ribu Per Bantuan Paket Sembako, Mensos Juliari P. Batubara Korupsi Rp17 Miliar
Baca Juga: Komentari Sikap Presiden Terhadap Mensos, Ariel Heryanto: Seakan-akan tidak Ikut Bersalah
Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah).***