LINGKAR MADIUN- Pada tanggal 9 Desember 2020 nanti telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pilkada serentak ini guna memilih kepala daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur di sebagian besar wilayah di Indonesia.
Namun, ada beberapa daerah yang pada tahun ini tidak melaksanakan Pilkada. Lalu, bagi pekerja/buruh apakah masih bekerja?
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!
Baca Juga: Bentrok Polisi Vs FPI, Ini Tanggapan Sekretaris Umum Muhammadiyah
Pada tanggal 7 Desember 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Jika berdasarkan SE Mnaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tersebut bagi pekerja/buruh yang di wilayahnya tidak melaksanakan pilkada maka tetap ikut dalam at6uran libur nasional.
Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota ini Paling Rawan Pilkada, begini Alasannya Menurut Bawaslu
Baca Juga: Jelang Pilkada di Tengah Pandemi, Pemkab Lamongan Siagakan 363 Mobil Sehat dan 755 Tenaga Medis