Apakah Pekerja/Buruh di Wilayah yang Tidak Ada Pilkada Tetap Masuk Kerja? Simak Aturannya di Sini

- 8 Desember 2020, 12:31 WIB
ilustrasi Pekerja/Buruh, apakah jika wilayahnya tidak ada pilkada tetap masuk kerja?
ilustrasi Pekerja/Buruh, apakah jika wilayahnya tidak ada pilkada tetap masuk kerja? / aroblesgalit /Pixabay/ aroblesgalit

 

LINGKAR MADIUN- Pada tanggal 9 Desember 2020 nanti telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pilkada serentak ini guna memilih kepala daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur di sebagian besar wilayah di Indonesia.

Namun, ada beberapa daerah yang pada tahun ini tidak melaksanakan Pilkada. Lalu, bagi pekerja/buruh apakah masih bekerja?

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!

Baca Juga: Bentrok Polisi Vs FPI, Ini Tanggapan Sekretaris Umum Muhammadiyah

Pada tanggal 7 Desember 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Jika berdasarkan SE Mnaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tersebut bagi pekerja/buruh yang di wilayahnya tidak melaksanakan pilkada maka tetap ikut dalam at6uran libur nasional.

Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota ini Paling Rawan Pilkada, begini Alasannya Menurut Bawaslu

Baca Juga: Jelang Pilkada di Tengah Pandemi, Pemkab Lamongan Siagakan 363 Mobil Sehat dan 755 Tenaga Medis

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x