Artinya pada tanggl 9 Desember 2020 tidak masuk kerja. Namun, aturan ini tidak mengikat secara ketat.
Para pengusaha tetap boleh memperkerjakan pekerja/burunya pada tanggal tersebut baik di wilayah yang melaksanakan atau tidak melaksanakan Pilkada.
Namun, pengusaha tetap harus memenuhi hak-hak para pekerja dengan memberikan upah lekerja lembur dan hak-hak lain yang sering diterima sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!
Baca Juga: Bentrok Polisi Vs FPI, Ini Tanggapan Sekretaris Umum Muhammadiyah
Untuk pengusaha yang masih memperkerjakan buruh pada hari pemilu serentak di wilayah yang melaksanakan pilkada sebaiknya melakukan pengaturan waktu yang tepat agar pekerja/buruh masih bisa menggunakan hak pilihnya.
SE Menaker tersebut ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para Bupati/Walikota.***