Apakah Pekerja/Buruh di Wilayah yang Tidak Ada Pilkada Tetap Masuk Kerja? Simak Aturannya di Sini

- 8 Desember 2020, 12:31 WIB
ilustrasi Pekerja/Buruh, apakah jika wilayahnya tidak ada pilkada tetap masuk kerja?
ilustrasi Pekerja/Buruh, apakah jika wilayahnya tidak ada pilkada tetap masuk kerja? / aroblesgalit /Pixabay/ aroblesgalit

 

LINGKAR MADIUN- Pada tanggal 9 Desember 2020 nanti telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pilkada serentak ini guna memilih kepala daerah baik Bupati/Walikota atau Gubernur di sebagian besar wilayah di Indonesia.

Namun, ada beberapa daerah yang pada tahun ini tidak melaksanakan Pilkada. Lalu, bagi pekerja/buruh apakah masih bekerja?

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!

Baca Juga: Bentrok Polisi Vs FPI, Ini Tanggapan Sekretaris Umum Muhammadiyah

Pada tanggal 7 Desember 2020, Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Jika berdasarkan SE Mnaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tersebut bagi pekerja/buruh yang di wilayahnya tidak melaksanakan pilkada maka tetap ikut dalam at6uran libur nasional.

Baca Juga: 10 Kabupaten/Kota ini Paling Rawan Pilkada, begini Alasannya Menurut Bawaslu

Baca Juga: Jelang Pilkada di Tengah Pandemi, Pemkab Lamongan Siagakan 363 Mobil Sehat dan 755 Tenaga Medis

Artinya pada tanggl 9 Desember 2020 tidak masuk kerja. Namun, aturan ini tidak mengikat secara ketat.

Para pengusaha tetap boleh memperkerjakan pekerja/burunya pada tanggal tersebut baik di wilayah yang melaksanakan atau tidak melaksanakan Pilkada.

Namun, pengusaha tetap harus memenuhi hak-hak para pekerja dengan memberikan upah lekerja lembur dan hak-hak lain yang sering diterima sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link bpjsketenagakerjaan.go.id Tahap 6 Akan Segera Cair!

Baca Juga: Bentrok Polisi Vs FPI, Ini Tanggapan Sekretaris Umum Muhammadiyah

Untuk pengusaha yang masih memperkerjakan buruh pada hari pemilu serentak di wilayah yang melaksanakan pilkada sebaiknya melakukan pengaturan waktu yang tepat agar pekerja/buruh masih bisa menggunakan hak pilihnya.

SE Menaker tersebut ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para Bupati/Walikota.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah