LINGKAR MADIUN - Hari ini tepat tanggal 9 Desember 2020, bukanlah sekedar waktu pelaksanaan Pilkada Serentak , tetapi telah ditetapkan juga oleh Pemerintah sebagai Hari Libur Nasional.
Mendukung adanya kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali mengimbau para pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawannya agar menyalurkan hak pilihnya.
Akan tetapi, jika tidak bisa meliburkan para pekerjanya, pengusaha diminta mengatur jam kerja sedemikian rupa, supaya tidak berbenturan dengan jadwal pencoblosan daerah setempat.
Baca Juga: Jelang Barcelona vs Joventus, Simak Statistik Pemain Mega Bintang Ronaldo vs Messi
Selain itu,bagi masyarakat yang bekerja pada hari pemungutan suara, Menaker menyatakan mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida juga menjelaskan aturan tersebut tidak hanya diterapkan pada daerah peserta pilkada,melainkan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
“Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.Oleh karena itu, pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” tegas Ida sebagaimana rilis yang diterbitkan oleh Kemnaker.