Sebagai informasi, keputusan ini telah ditetapkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat tersebut telah diteruskan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.***